Jumat, 23 September 2016

Profesi Pendidikan, Tugas 2



Syarat-syarat menjadi guru

Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pelatihan  dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
Profesi meliputi: - keahlian = pelatihan
                            -  Pengakuan = setrifikat
                            - tanggung jawab profesi
Keahlian harus didapat melalui kegiatan atau pelatihan  untuk meningkatkan kemampuan.
Pengakuan bisa berupa sertifikat yang dinilai berdasarkan standard tertentu.
Tanggung jawab profesi: - pengajaran
                                         -penelitian
                                         - pengabdian
                                         - pelengkap(menjadi panitia dalam suatu kegiatan)
Secara formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan profesi menuntut adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk hal ini pekerjaan sebagai guru. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan kelayakan seseorang dalam memangku pekerjaan tersebut . disamping itu, syarat tersebut dimaksudkan agar seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional serta  dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan.
Guru merupakan factor yang dominan didalam kegiatan pembelajaran , guru sebagai subjek dalam pendidikan dan sebagai perencana dan pelaksana pembelajaran, oleh karna itu, guru merupakan penentu keberhasilan dan suksesnya proses pembelajaran.
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang  standard nasional pendidikan bab VI pasal 28 menyebutkan bahwa :
1)      Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki tujuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik  yang dibuktikan dengan  ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Kompetensi sebagai agen pembelajaran atau jenjang pendidikan dasar  dan menengah serta pendidikan anak  usia dini meliputi:a) kompetensi pedagogik, b) kompetensi kepribadian, c) kompetensi professional, d) kompetensi social.
4)      Seseorang yang tidak memiliki ijasah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesehatan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru meliputi:
1)      Syarat professional
2)      Syarat biologis
3)      Syarat psikologis
4)      Syarat pedagogis-didaktis



sumber:

jawapos.com
wikipedia
uchiemot.blogspot.com/2013/12/penjelasan-mengenai-tanggung-jawab.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar