Syarat-syarat menjadi guru
Profesi adalah
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
Profesi
meliputi: - keahlian = pelatihan
-
Pengakuan = setrifikat
- tanggung jawab
profesi
Keahlian
harus didapat melalui kegiatan atau pelatihan
untuk meningkatkan kemampuan.
Pengakuan
bisa berupa sertifikat yang dinilai berdasarkan standard tertentu.
Tanggung jawab profesi: - pengajaran
-penelitian
- pengabdian
-
pelengkap(menjadi panitia dalam suatu kegiatan)
Secara formal sudah menjadi keharusan bahwa suatu pekerjaan
profesi menuntut adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk hal ini
pekerjaan sebagai guru. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menentukan
kelayakan seseorang dalam memangku pekerjaan tersebut . disamping itu, syarat
tersebut dimaksudkan agar seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara professional serta dapat
memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan.
Guru merupakan factor yang dominan didalam kegiatan
pembelajaran , guru sebagai subjek dalam pendidikan dan sebagai perencana dan
pelaksana pembelajaran, oleh karna itu, guru merupakan penentu keberhasilan dan
suksesnya proses pembelajaran.
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standard nasional pendidikan bab VI pasal 28
menyebutkan bahwa :
1) Pendidikan
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki tujuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2) Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Kompetensi
sebagai agen pembelajaran atau jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:a) kompetensi pedagogik,
b) kompetensi kepribadian, c) kompetensi professional, d) kompetensi social.
4) Seseorang
yang tidak memiliki ijasah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksudkan
pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesehatan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru meliputi:
1) Syarat
professional
2) Syarat
biologis
3) Syarat
psikologis
4) Syarat
pedagogis-didaktis
sumber:
jawapos.com
wikipedia
uchiemot.blogspot.com/2013/12/penjelasan-mengenai-tanggung-jawab.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar