GURU PROFESIONAL
Seorang
guru yang professional, harus memiliki syarat-syarat kepribadian dan kemampuan
teknis keguruan. Dalam hal ini dapat disebut dengan kompetensi, menurut M.
Furqon hidayatullah, dalam dunia pendidikan dikenal 10 kompetensi guru, yaitu :
- Menguasai landasan-landasan pendidikan
- Menguasai bahan pelajaran
- Kemampuan mengelola kelas
- Kemampuan mengelola program belajar mengajar
- Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
- Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
- Menilai hasil belajar
- Memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian untuk keperluan mengajar
- Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
PENGAKUAN
DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU
Melihat begitu besar peran guru
dalam pembangunan bangsa Indonesia, hak-hak gueu sebagai pribadi, pemangku
profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga Negara mendapat perhatian khusus
dari pemerintah. Berbagai kebijakan terkait pendidikan dan tenaga pendidikan
terus diperbaiki sebagai bukti bentuk perhatian pemerintah, beberapa hal
diantaranya sebagai berikut :
- Peningkatan kesejahteraan baik berupa peningkatan gaji, khususnya guru PNS dan pemberian tunjangan sertifikasi untuk semua guru PNS atau non-PNS ( Swasta) yang telah memenuhi syarat dan lulus uji sertifikasi.
- Peningkatan jenjang karir terhadap guru,khususnya PNS guru yang lebih baik dan cepat daari mereka yang bekerja dikantor
- Upaya peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran dengan adanya pemberian perhatian dan pendidikan ( diklat), seminar, workshop dan perlombaan untuk guru.
Selain itu,
pengakuan dan penghargaan dari masyarakat juga telah mengalami banyak
peningkatan, antara lain :
- Adanya animo yang tinggi dari masyarakat untuk memasukkan anak-anaknya keperguruan tinggi berbasis pendidikan keguruan
- Adanya perubahan dari anggapan guru sebagai pekerja sosial menjadi pekerja professional.
Walaupun
begitu, masih ada beberapa kepincangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap
profesi guru, yaitu :
- Dalam peraturan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengakui pengabdian guru-guru yang mengabdikan dirinya disekolah negri yang diakui sebagai tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini tidak berlaku dengan guru yang mengabdikan diri disekolah swasta, padahal hakikatnya mereka juga bekerja dalam kaitannya dengan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
- Dalam hal pengaturan gaji, pemerintah masih mengutamakan peraturan terhadap guru-guru yang berstatus PNS saja. Maka, dalam hal ini, perlu ada peraturan yang jelas dari pemerintah agar yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan standard kelulusan.
- Penghargaan masyarakat terhadap guru sebagai pekerja professional masih memerlukan pembimbingan secara intensif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa guru bukan sekedar pejuang tanpa tanda jasa , guru adalah pejuang yang perlu mendapat pengakuan secara pasti
GURU SEBAGAI
FASILITATOR
Guru yang berperan sebagai fasilitator, menurut
wina senjaya ( 2008) itu artinya guru harus berperan memberikan pelayanan untuk
memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Maka konsekkuensinyapola
hubungan guru-siswa harus dirubah, yaitu jika pada saat sebelum berlakunya kurikulum 2013 guru
merupakan “ atasan” yang cenderung bersifat otoriter, sarat komando, intruksi
bergaya birokrat, bahkan pawing, dan menjadikan siswa sebagai “bawahan” yang
harus selalu patuh mengikuti segala intruksi dan segala sesuatu yang
dikehendaki oleh guru, maka setelah kurikulum 2013 diberlakukan harus berubah ,
bahwa hubungan guru dan siswa harus berupa kemitraan , yaitu guru bertindak
sebagai pendamping para siswanya dengan suasana belajar yang demokratis dan menyenangkan.
Untuk menjadi seorang fasilitator,
guru hendaknya dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalm
pendidikan kemitraan, yaitu siswa akan belajar dengan baik apabila:
- Siswa secara penuh dapat mengambil bagian dalam setiap aktivitas pembelajaran
- Apa yang dipelajari bermanfaat dan praktis
- Siswa memiliki kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan dan keterampilannya dalam waktu yang cukup
- Pembelajaran dapat mempertimbangkan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dan daya piker siswa.
- Terbina saling pengertian , baik antara guru dan siswa ataupun siswa dengan siswa lain.
PEMBELAJARAN
IDEAL
Agar proses pembelajaran
berlangsung dengan sempurna, susunan tempat duduk dengan system classical sudah
tidak mendukung proses pembelajaran yang sempurna. Tempat duduk yang melingkar tanpa dilengkapi dengan meja
(round chair) memungkinkan setiap mahasiswa bertatap muka secara langsung akan memudahkan dalam
proses diskusi. Untuk S1 atau tingkat sekolah sangat sulit karena jumlah
siswa/mahasiswa yang cukup banyak( hingga 40an dalam satu kelas).
Selain itu,
dosen pengajar harus memiliki kemampuan
sebagai seorang “ coach” yang akan menstimulasi proses diskusi sehingga
setiap mahasiswa mempunyai kemampuan untuk mengemukakan pendapat. Salah satu
kelemahan mahasiswa Indonesia adalah keberanian dan kemampuan mengemukakan
pendapat atau suatu ide dihadapan forum formaldan suatu proses diskusi. Diakui
atau tidak, hal ini disebabkan oleh kondisi proses belajar mengajar yang
terjadi di strata sebelumnya, mulai dari SD hingga S1 yang mana sang
pengajar/pendidik yang tidak memberi peluangpada mahasiswa/siswa bertanya atau
mengemukakan pendapat
JABATAN
FUNSIONAL DAN JABATAN STRUKTURAL PNS
Sangat begitu jelas perbedaan
jabatan structural dan jabatan fungsional, meskipun demikian, keduanya
sama-sama jabatan karier yang perlu diketahui dalam status kepegawaian. Karena
selama ini, meskipun berkali-kali seorang pegawai mengisi formulir kepegawaian
tapi banyak yang belum paham betul dengan jabatan fungsional dan jabatan structural
sehingga banyak pegawai” mengarang indah ” padahal mengisi formulir
kepegawaian atau biasa disebut Formulir
Isian Pegawai ( FIP) sangatlah penting,
seorang pegawai agar diperbaharui terus kondisi kepegawaiannya setiap tahun
agar setiap perubahan yang ada terdata bauk dalam data base kepegawaian Negara.
- Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang
tidak tercantum dalam jabatan organisasi tetapi dalam menjalankan tugas pokok
fungsinya tidak bisa terlepas dari keberadaan
organisasi tersebut. Contohnya guru, dosen dokter , bagian pengarsipan
Negara dan auditor. Pemegang jabatan fungsional akan melaksanakan tugas sesuai
keahlian atau keterampilan yang sifatnya
mandiri sesuai tupoksi suatu profesi,
- Jabatan structural
Jabatan structural adalah jabatan yang
secara jelas terdapat pada struktur organisasi. Urutan jabatan structural
terendah adalah eselon IVb, sedangkan tertinggi adalah eselon Ia. Yang termasuk
jabatan structural PNS adalah sekertaris lurah, sekertris camat, camat, seksi,
kepala bidang , kepala bagian, kepala kantor, kepala badan, kepala dinas,
sekertaris daerah(sekda), kepala biro, staf ahli, direktur jendral dan
sekertaris jendral.
Sumber :
http;//lintasgayo.co/2014/10/20/guru-adalah-fasilitator-bagi-siswa
http;//wikipns.com/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-jabatan-struktural-pns/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar