Senin, 03 Oktober 2016

PROFESI PENDIDIKAN, TUGAS 4, TGL. 03 - 10 - 2016



GURU PROFESIONAL

                Seorang guru yang professional, harus memiliki syarat-syarat kepribadian dan kemampuan teknis keguruan. Dalam hal ini dapat disebut dengan kompetensi, menurut M. Furqon hidayatullah, dalam dunia pendidikan dikenal 10 kompetensi guru, yaitu :
  1. Menguasai landasan-landasan pendidikan
  2. Menguasai bahan pelajaran
  3. Kemampuan mengelola kelas
  4. Kemampuan mengelola program belajar mengajar
  5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
  6. Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
  7. Menilai hasil belajar
  8. Memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian untuk keperluan mengajar
  9. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
  10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.  

PENGAKUAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU

                Melihat begitu besar peran guru dalam pembangunan bangsa Indonesia, hak-hak gueu sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga Negara mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Berbagai kebijakan terkait pendidikan dan tenaga pendidikan terus diperbaiki sebagai bukti bentuk perhatian pemerintah, beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
  1. Peningkatan kesejahteraan baik berupa peningkatan gaji, khususnya guru PNS dan pemberian tunjangan sertifikasi untuk semua guru PNS atau non-PNS ( Swasta) yang telah memenuhi syarat dan lulus uji sertifikasi.
  2. Peningkatan jenjang karir terhadap guru,khususnya  PNS guru yang lebih baik dan cepat daari mereka yang bekerja dikantor
  3. Upaya peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran dengan adanya pemberian perhatian dan pendidikan ( diklat), seminar, workshop dan perlombaan untuk guru.
Selain itu, pengakuan dan penghargaan dari masyarakat juga telah mengalami banyak peningkatan, antara lain :
  1. Adanya animo yang tinggi dari masyarakat untuk memasukkan anak-anaknya keperguruan tinggi berbasis pendidikan keguruan
  2. Adanya perubahan dari anggapan guru sebagai pekerja sosial menjadi pekerja professional.
Walaupun begitu, masih ada beberapa kepincangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap profesi guru, yaitu :
  1. Dalam peraturan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengakui pengabdian guru-guru yang mengabdikan dirinya disekolah negri yang diakui sebagai tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.  Hal ini tidak berlaku dengan guru yang mengabdikan diri disekolah swasta, padahal hakikatnya mereka juga bekerja dalam kaitannya dengan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
  2. Dalam hal pengaturan gaji, pemerintah masih mengutamakan peraturan terhadap guru-guru yang berstatus PNS saja. Maka, dalam hal ini, perlu ada peraturan yang jelas dari pemerintah agar yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan standard kelulusan.
  3. Penghargaan masyarakat terhadap guru sebagai pekerja professional masih memerlukan pembimbingan secara intensif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa guru bukan sekedar pejuang tanpa tanda jasa , guru adalah pejuang yang perlu mendapat pengakuan secara pasti


GURU SEBAGAI FASILITATOR
                Guru  yang berperan sebagai fasilitator, menurut wina senjaya ( 2008) itu artinya guru harus berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Maka konsekkuensinyapola hubungan guru-siswa harus dirubah, yaitu jika pada saat  sebelum berlakunya kurikulum 2013 guru merupakan “ atasan” yang cenderung bersifat otoriter, sarat komando, intruksi bergaya birokrat, bahkan pawing, dan menjadikan siswa sebagai “bawahan” yang harus selalu patuh mengikuti segala intruksi dan segala sesuatu yang dikehendaki oleh guru, maka setelah kurikulum 2013 diberlakukan harus berubah , bahwa hubungan guru dan siswa harus berupa kemitraan , yaitu guru bertindak sebagai pendamping para siswanya dengan suasana belajar  yang demokratis dan menyenangkan.
                Untuk menjadi seorang fasilitator, guru hendaknya dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalm pendidikan kemitraan, yaitu siswa akan belajar dengan baik apabila:
  1. Siswa secara penuh dapat mengambil bagian dalam setiap aktivitas pembelajaran
  2. Apa yang dipelajari bermanfaat dan praktis
  3. Siswa memiliki kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan dan keterampilannya dalam waktu yang cukup
  4. Pembelajaran dapat mempertimbangkan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dan daya piker siswa.
  5. Terbina saling pengertian , baik antara guru dan siswa ataupun siswa dengan siswa lain.

PEMBELAJARAN IDEAL

                Agar proses pembelajaran berlangsung dengan sempurna, susunan tempat duduk dengan system classical sudah tidak mendukung proses pembelajaran yang sempurna. Tempat duduk  yang melingkar tanpa dilengkapi dengan meja (round chair) memungkinkan setiap mahasiswa bertatap  muka secara langsung akan memudahkan dalam proses diskusi. Untuk S1 atau tingkat sekolah sangat sulit karena jumlah siswa/mahasiswa yang cukup banyak( hingga 40an dalam satu kelas).
Selain itu, dosen pengajar harus memiliki kemampuan  sebagai seorang “ coach” yang akan menstimulasi proses diskusi sehingga setiap mahasiswa mempunyai kemampuan untuk mengemukakan pendapat. Salah satu kelemahan mahasiswa Indonesia adalah keberanian dan kemampuan mengemukakan pendapat atau suatu ide dihadapan forum formaldan suatu proses diskusi. Diakui atau tidak, hal ini disebabkan oleh kondisi proses belajar mengajar yang terjadi di strata sebelumnya, mulai dari SD hingga S1 yang mana sang pengajar/pendidik yang tidak memberi peluangpada mahasiswa/siswa bertanya atau mengemukakan pendapat


JABATAN FUNSIONAL DAN JABATAN STRUKTURAL PNS

                Sangat begitu jelas perbedaan jabatan structural dan jabatan fungsional, meskipun demikian, keduanya sama-sama jabatan karier yang perlu diketahui dalam status kepegawaian. Karena selama ini, meskipun berkali-kali seorang pegawai mengisi formulir kepegawaian tapi banyak yang belum paham betul dengan jabatan fungsional dan jabatan structural sehingga banyak pegawai” mengarang indah ” padahal mengisi formulir kepegawaian  atau biasa disebut Formulir Isian Pegawai ( FIP)  sangatlah penting, seorang pegawai agar diperbaharui terus kondisi kepegawaiannya setiap tahun agar setiap perubahan yang ada terdata bauk dalam data base kepegawaian Negara.
  1. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tercantum dalam jabatan organisasi tetapi dalam menjalankan tugas pokok fungsinya tidak bisa terlepas dari keberadaan  organisasi tersebut. Contohnya guru, dosen dokter , bagian pengarsipan Negara dan auditor. Pemegang jabatan fungsional akan melaksanakan tugas sesuai keahlian atau keterampilan  yang sifatnya mandiri sesuai tupoksi suatu profesi,

  1. Jabatan structural
Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas terdapat pada struktur organisasi. Urutan jabatan structural terendah adalah eselon IVb, sedangkan tertinggi adalah eselon Ia. Yang termasuk jabatan structural PNS adalah sekertaris lurah, sekertris camat, camat, seksi, kepala bidang , kepala bagian, kepala kantor, kepala badan, kepala dinas, sekertaris daerah(sekda), kepala biro, staf ahli, direktur jendral dan sekertaris jendral.


Sumber :
http;//lintasgayo.co/2014/10/20/guru-adalah-fasilitator-bagi-siswa
http;//wikipns.com/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-jabatan-struktural-pns/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar