Senin, 03 Oktober 2016

TELAAH KURIKULUM, TUGAS 2 , TGL. 03 - 10 - 2016



KURIKULUM

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.                   (UU No. 20 Bab 1 Ps 1 butir 19)

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah              (UU No. 20 Bab X. Ps.38 ayat 2)

(1)  Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan   sesuai dengan
Ø   satuan pendidikan,
Ø   potensi/karakteristik daerah,
Ø   sosial budaya masyarakat setempat dan
Ø   peserta didik.
(2)  Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
Ø   kerangka dasar kurikulum dan
Ø   standar kompetensi lulusan.
                                                                                           Pasal 17 (PP 19/2005)
Ø  Kurikulum, pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
                                                       
                                                                                               UUSPN BAB X Pasal 36 (2):
Ø  Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
                                 PP 19/2005 BAB I Pasal 1 butir 15
Berdasarkan aturan tersebut, maka:
Ø  Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan komite sekolah (Tidak ada kurikulum nasional yang ada adalah ”Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan”)
Ø  Dimaksudkan untuk memungkinkan adanya penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KARAKTERISTIK SMK
  1. Mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
  2. Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”
  3. Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja
  1. Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja
  2. Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan Kejuruan
  3. Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi
  4. Learning By Doing dan Hands On Experience
  5. Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik
  6. Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari pendidikan umum
KTSP

KTSP adalah istilah generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah disusun sekolah disebut kurikulum sekolah yang bersangkutan
KOMPONEN KTSP
DOKUMEN I
         Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
         Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
         Kalender pendidikan

DOKUMEN II
Silabus
ACUAN PENGEMBANGAN KTSP
Ø  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
 UUSPN 2003 BAB X Pasal 36 (1)
Ø  Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
PP 19 Pasal 16
Ø  Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
Permen Diknas No.22  Implikasi dari struktur kurikulum SMK butir 2
                                             
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003
BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35 (1)
dan (2):
(1)   Standar nasional pendidikan terdiri atas
    1. standar isi,
    2. standar proses,
    3. standar kompetensi lulusan,
    4. tenaga kependidikan,
    5. sarana dan prasarana,
    6. pengelolaan,
    7. pembiayaan, dan
    8. penilaian pendidikan
            yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
(2)   Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan
         SI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
         Termasuk dalam SI adalah :
     Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,
     Standar Kompetensi (SK)
     Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.                              
      SK dan KD  Kompetensi Keahlian ditetapkan pada Permendiknas No. .... Tahun 2009 tentang Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan SMK. 

SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

STANDARD KOMPETENSI KELULUSAN
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP SMK
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
  1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  5. Tuntutan dunia kerja
  6. Perkembangan IPTEKS
  7. Agama
  8. Dinamika perkembangan global
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
  11. Kesetaraan jender
  12. Karakteristik satuan pendidikan

KURIKULUM SMK
         Struktur kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian
         Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kejuruan. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. 
MATA PELAJARAN ( MUATAN LOKAL )
q  Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang berbentuk mata pelajaran, yang pengembangannya disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah serta selaras dengan program keahlian
q  Tujuan mata pelajaran muatan lokal adalah untuk memperkaya dan meningkatkan kualitas keahlian sesuai dengan tuntutan lapangan kerja
q  Standar kompetensi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, yang kompetensinya tidak dapat diwadahi pada mata pelajaran yang telah ada
q  Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan minimal satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Atau dengan kata lain muatan lokal tidak harus terus-menerus diajarkan setiap semester, tetapi dapat diajarkan hanya dalam waktu tertentu
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
n  Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
n  Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
n  Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
n  Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
n  Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif.
 
PENYUSUNAN KTSP
q  Mekanisme Penyusunan
         KTSP SMK dikembangkan sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan
Tim Penyusun
         guru
         konselor
         kepala sekolah, ketua merangkap anggota
         komite sekolah (du/di, asosiasi, dunia kerja, dan anggota institusi pasangan lainnya)
         nara sumber
dinas pendidikan provinsi, sebagai koordinator dan supervisor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar