KURIKULUM
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (UU
No. 20 Bab 1 Ps 1 butir 19)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi
untuk pendidikan menengah (UU
No. 20 Bab X. Ps.38 ayat 2)
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan
dikembangkan sesuai dengan
Ø satuan pendidikan,
Ø potensi/karakteristik daerah,
Ø sosial budaya
masyarakat setempat dan
Ø peserta didik.
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan
komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan
Ø kerangka dasar
kurikulum dan
Ø standar kompetensi
lulusan.
Pasal
17 (PP 19/2005)
Ø Kurikulum,
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
UUSPN BAB X Pasal 36 (2):
Ø Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
PP
19/2005 BAB I
Pasal 1 butir 15
Berdasarkan aturan
tersebut, maka:
Ø Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan komite sekolah (Tidak ada kurikulum nasional yang ada adalah ”Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan”)
Ø Dimaksudkan untuk memungkinkan adanya penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KARAKTERISTIK SMK
- Mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
- Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”
- Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja
- Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja
- Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan Kejuruan
- Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi
- Learning By Doing dan Hands On Experience
- Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik
- Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari pendidikan umum
KTSP
KTSP adalah istilah
generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah disusun sekolah disebut
kurikulum sekolah yang bersangkutan
KOMPONEN KTSP
DOKUMEN I
•
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan,
•
Struktur
dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
•
Kalender
pendidikan
DOKUMEN II
Silabus
ACUAN
PENGEMBANGAN KTSP
Ø Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
UUSPN 2003 BAB X Pasal 36 (1)
Ø Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
PP 19 Pasal 16
Ø Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan
Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian untuk
memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
Permen Diknas No.22 Implikasi dari struktur kurikulum SMK butir 2
UU SISDIKNAS
NO 20 TH 2003
BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35 (1) dan (2):
BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35 (1) dan (2):
(1)
Standar nasional
pendidikan terdiri atas
- standar isi,
- standar proses,
- standar kompetensi lulusan,
- tenaga kependidikan,
- sarana dan prasarana,
- pengelolaan,
- pembiayaan, dan
- penilaian pendidikan
yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
(2)
Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan
•
SI
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
•
Termasuk
dalam SI adalah :
–
Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum,
–
Standar
Kompetensi (SK)
–
Kompetensi
Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
•
SK
dan KD Kompetensi Keahlian ditetapkan
pada Permendiknas No. .... Tahun 2009 tentang Dasar Kompetensi Kejuruan dan
Kompetensi Kejuruan SMK.
SI ditetapkan
dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Kerangka dasar
kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
STANDARD KOMPETENSI
KELULUSAN
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas
No. 23 Tahun 2006
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP SMK
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
- Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan IPTEKS
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan jender
- Karakteristik satuan pendidikan
KURIKULUM SMK
•
Struktur
kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai
dengan kebutuhan Kompetensi
keahlian
•
Struktur
kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Kejuruan. Kurikulum
SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan
Pengembangan Diri.
MATA PELAJARAN ( MUATAN LOKAL )
q Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler yang berbentuk mata pelajaran, yang pengembangannya disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah serta selaras
dengan program keahlian
q Tujuan mata pelajaran muatan
lokal adalah untuk memperkaya dan meningkatkan kualitas keahlian sesuai dengan
tuntutan lapangan kerja
q Standar kompetensi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan, yang kompetensinya tidak dapat diwadahi pada mata
pelajaran yang telah ada
q Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan minimal satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Atau
dengan kata lain muatan lokal tidak harus terus-menerus diajarkan setiap
semester, tetapi dapat diajarkan hanya dalam waktu tertentu
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
n Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
n Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
n Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier
peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah
remaja.
n Khusus untuk sekolah menengah
kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karier.
n Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif.
PENYUSUNAN KTSP
q Mekanisme Penyusunan
KTSP SMK dikembangkan sekolah dan komite sekolah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan
Tim Penyusun
•
guru
•
konselor
•
kepala sekolah, ketua merangkap anggota
•
komite
sekolah (du/di, asosiasi, dunia kerja, dan anggota institusi pasangan lainnya)
•
nara
sumber
dinas
pendidikan provinsi, sebagai koordinator dan supervisor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar