HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HKI atau HAKI)
Tugas 11
Pengertian hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI",
adalah padanan Hakata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Bidang
HKI
Secara garis besar HKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
-Paten
(patent); -Desain industri (industrial design); -Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression ofunfair
competition);
-Desain tata
letak sirkuit terpadu (layout design ofintegrated circuit); -Rahasia
dagang (trade secret).
Sistem
HKI
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual
atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai
penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu,
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebihlanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi .
Badan
Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WI PO), suatu
badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan
Kedudukan
HKI di mata dunia Internasional
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun ~994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru
Hak paten
Pengertian/Definisi Hak Paten
(Patent) adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor
Investor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi
invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk
Invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain
tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi
kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
STUDI KASUS :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil
ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi
hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang
serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus
tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98
untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka
sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
TANGGAPAN :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan
teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh
perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang
telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti
ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan.
syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan
memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan
penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling
merugikan satu sama lain.
Referensi :
- Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
- Buku panduan hak kekayaan intelektual,Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
https://mrpalepia.wordpress.com/2013/06/10/hak-paten/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar