Pengertian, tujuan, manfaat dan dasar hukum tunjangan
profesi guru
Seiring
dengan perkembangan teknologi dan tuntutan jaman maka guru harus memiliki
kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah regulasi yang disebut sertifikasi
guru, sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten
dan profesional. Di era sekarang, Guru dituntut untuk memiliki standar
kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi
Guru.
Sertifikasi guru adalah proses
peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang
telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat,
yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri
dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi
standar profesional.
Selama ini kita memandang guru
sebagai profesi yang mulia namun pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih
kalah dengan Pengacara, Notaris, Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya.
Kenapa demikian? Padahal peran guru sangat vital bagi masa depan generasi dan
bangsa, kenapa dalam hal fasilitas peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi
lainnya? Apalagi pada aspek ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang
disebutkan di atas. Maka tak heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan
sampingan lainnya, itupun masih kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam
posisi yang dilematis.
Inilah pentingnya sertifikasi guru,
selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut
sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih
baik. Kalau masih sama saja dengan sebelumnya berarti Dinas terkait tidak
transparan.
Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru
adalah:
- menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
- meningkatkan martabat guru
- meningkatkan profesionalitas guru
Adapun Manfaat Sertifikasi Guru
adalah:
- melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
- melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
- meningkatkan kesejahteraan guru
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar
hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari
Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005.
Yakni dalam Pasal 8 berbunyi:
Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1)
menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan Hukum lainnya adalah UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi, untuk bisa mengikuti uji
sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur
yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru
akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan,
dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah.
SUMBER:
http://jendralkancil.com/pengertian-tujuan-manfaat-dan-dasar-hukum-tunjangan-profesi-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar