PENGERTIAN
PENILAIAN
Penilaian
adalah proses sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi
verbal), analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan
penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Untuk
itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar
pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau
belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi,
penilaian merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum yang berbasis
kompetensi. Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui
langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi
melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik,
pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik.
Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk antara lain: penilaian unjuk
kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil
test), penilaian proyek, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta
didik (portfolio), dan penilaian diri. Penilaian hasil belajar baik formal
maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan
peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar
seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik
lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya.
Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu
untuk mencapai apa yang diharapkan.
Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian mempertimbangkan
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2.
Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin
diri.
3. Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program
pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar
peserta didik.
4.
Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang
bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
6. Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk
kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.
7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa
indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan
bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan
akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester
bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester
genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada
semester genap. 8. Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah
dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI.
Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni
lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain. Agar
penilaian objektif, pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1)
memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian,
(2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik
dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).
Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) memperbaiki proses pembelajaran;
3) sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) mendiagnosis kesulitan belajar;
3) memberikan umpan balik/perbaikan proses belajarmengajar;
4) penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri
dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
a. Tujuan Umum :
1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2) memperbaiki proses pembelajaran;
3) sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2) mendiagnosis kesulitan belajar;
3) memberikan umpan balik/perbaikan proses belajarmengajar;
4) penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri
dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
jenis penilaian
1. Ulangan Harian Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur proses pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.
2. Ulangan Tengah Semester
adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3. Ulangan Akhir Semester
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan materi meliputi
indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) pada
semester tersebut.
4. Ulangan Kenaikan
Kelas Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang
merepresentasikan standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan
mengutamakan materi yang dipelajari pada semester genap.
5. Ujian Sekolah
Ujian sekolah adalah kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan
pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan
oleh Depdiknas untuk tahun yang bersangkutan dan Prosedur Operasional Standar
(POS) ujian sekolah yang diterbitkan oleh BSNP.
6. Ujian Nasional
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
peserta didik dan merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap
tahun oleh Depdiknas dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan
oleh BSNP.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pengertian-penilaian-hasil-belajar.html
https://navelmangelep.wordpress.com/2012/02/14/pengertian-evaluasi-pengukuran-dan-penilaian-dalam-dunia-pendidikan/
http://www.academia.edu/5016568/PENGERTIAN_DAN_FUNGSI_EVALUASI_PENILAIAN_PENGUKURAN_DAN_TES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar