Kurikulum
Seni
Menurut UU No 20 tahun 2003, Kurikulum merupakan seperangkat
rencana & sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar &
cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tujuan dari
kurikulum adalah setiap program yang diberikan untuk peserta didik. Ada empat
tujuan dari kurikulum di Indonesia, antara lain adalah :
a. Tujuan Nasional Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1980
tentang sistem Pendidikan Nasional rumusan tujuan pendidikan nasional
disebutkan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan. Kesehatan asmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tariggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dari tujuan nasional kemudian dijabarkan ke dalam tujuan insitusional/ lembaga,
tujuan kurikuler, sampai kepada tujuan insfruksional.
b. Tujuan Intitusional adalah tujuan yang harus
dicapai oleh suatu lembaga pendidikan, umpamanya MI. MTs, MA, SD, SMP, SMA, dan
sebagainya. Artinya apa yang harus dimiliki anak didik setelah menamatkan
lembaga pendidikan tersebut, Sebagai contoh, kemampuan apa yang harus dimiliki
anak didik setelah menamatkan lembaga pendidikan iersebut. Sebagai contoh,
kemampuan apa yang diharapkan dimiliki oleh anak yang tamat MI, MTs, atau
Madrasah Aliyah. Rumusan tujuan institusional harus merupakan penjabaran dan
tujuan umum (riasional), harus memiliki kesinambungan antara satu jenjang
pendidikan tinggi dengan jenjang Iainnya (MI, MTs, dan MA sampal ke IAIN/
perguruan tinggi). Tujuan institusional juga harus memperhatikan fungsi dan
karakter dari lembaga pendidikannya, seperti lembaga pendidikan umum,
pendidikan guru dan sebagainya
c. Tujuan Kurikuler adalah penjabaran dan tujuan kelembagaan
pendidikan (tujuan institusiorial). Tujuan kurikuler adalah tujuan di bidang
studi atau mata pelajaran sehingga mencerminkan hakikat keilmuan yang ada di
dalamnya. Secara oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat
dimiliki anak didik setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi
tersebut.
d. Tujuan Instruksional dijabarkan dari tujuan kurikuler.
Tujuan ini adalah tujuan yang langsung dihadapkan kepada anak didik sebab harus
dicapai oleh mereka setelah menempuh proses belajar-mengajar. Oleh karena itu
tujuan instruksional dirumuskan sebagai kemampuan-kemampuan yang diharapkan
dapat dimiliki oleh anak didik setelah mereka menyelesaikan proses
belajar-mengajar. Ada dua jenis tujuan institusional, yaitu tujuan
instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua
tujuan tersebut terletak dalam hal kemampuan yang diharapkan dikuasai anak
didik. Pada TIU sifatnya lebih luas dan mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas
dan harus dapat diukur pada saat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan
demikian TIK harus lebih operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
Dalam hal ini kurikulum harus terus dikembangkan agar
tercapainya suatu tujuan yang optimal untuk para peserta didik. Kurikulum
tentang seni juga terus berkembag dari tahun ketahun. Berikut adalah
pengembangan kurikulum pendidikan seni rupa :
a.
Kurikulum Pendidikan Seni 1975
dan 1984
Pada tahun 1975 terjadi
perubahan yang menyeluruh pada mata pelajaran ekspresi, yang sebelum itu dalam
kurikulum sekolah umum dikenal dengan nama mata pelajaran menggambar dan seni
suara. Namun, nama itu diganti menjadi “Pendidikan kesenian”. Istilah mata
pelajaran juga diganti dengan “bidang studi’, sehingga lengkapnya menjadi
“bidang studi pendidikan kesenian”. Kurikulum 1975 disempurnakan lagi pada
tahun 1994 dengan sebutan kurikulum 1984. Istilah pendidikan kesenian kemudian
diganti dengan pendidikan seni. Pembagian ilmu seni dan alokasi waktunya juga
diperkecil , hanya diberi di kelas satu dan dua sekolah menengah umum.
b.
Kurikulum Pendidikan Seni 1994
Diberlakukannya undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar dari kurikulum. Digunakannya
pembelajaran terpadu antara beberapa cabang seni. Nama pendidikan seni berubah
menjadi “Kerajinan Tangan dan Kesenian”. Pengajaran terpadu dalam Kerajinan
Tangan dan Kesenian disebut juga dengan KTK, yang bermuatan wawasan kedaerahan
(muatan lokal).
c.
KBK, Kurikulum 2004 dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006
Undang-undang otonomi daerah
tahun 2000 adalah salah satu pemicu perubahan mendasar dalam kurikulum
pendidikan di Indonesia yang berdampak pula pada kurikulum pendidikan seni.
Populer dengan sebutan “Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)”, pemerintah hanya
menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikatornya saja. Belum
genap dua tahun kurikulum 2004, pemerintah mengeluarkan kurikulum baru tahun
2006 yang dikenal dengan sebutan “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)”.
Konsep pengembangan kurikulum yang sangat besar diserahkan hingga ke tingkat
sekolah sesuai dengan sumber daya yang dimiliki sekolah. Mata pelajaran
pendidikan seni pun berubah nama menjadi mata pelajaran Seni Budaya.
Daftar
Pustaka
chi-wulandari.blogspot.com/2013/11/perkembangan-kurikulum-pendidikan-seni.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar